5 Fakta Penangkapan Eks Sekretaris MA Nurhadi

Riezky Maulana
Mantan Sekretaris MA Nurhadi ketika mendatangi KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Selasa (6/11/2018). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak).

2. Nurhadi diduga menjadi makelar Kasus di MA 2015-2016

KPK selanjutnya menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015 – 2016 dan gratifikasi yang melibatkan Nurhadi.

3. Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari sebelum Ketua KPK Firli Bahuri dilantik

KPK menetapkan Nurhadi menjadi tersangka pada 16 Desember 2019. Penetapan tersebut hanya beberapa hari sebelum Ketua KPK Firli Bahuri resmi menjabat pada 20 Desember 2019.

Selain Nurhadi, KPK menetapkan dua tersangka lainnya yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan miris terhadap kasus tersebut. Padahal MA diharapakan dapat menjadi tempat bagi masyarakat mencari keadilan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Nasional
15 hari lalu

6 Jam Diperiksa KPK di Banyumas, Bupati dan Pejabat Pemkab Cilacap Dibawa ke Jakarta

Nasional
15 hari lalu

Gus Yaqut Ditahan, Kuasa Hukum Sebut KPK Serampangan Proses Hukum Kasus Kuota Haji

Nasional
15 hari lalu

Profil Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap yang Terjaring OTT KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal