JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO). Nurhadi ditangkap bersama menantunya yang juga DPO Rezky Herbiyono di kawasan Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, penangkapan Nurhadi dan Rezky dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB. Nawawi tidak menjelaskan detail di mana lokasi penangkapan tersebut.
"Tadi sekitar jam 21.00 WIB di sebuah rumah di bilangan Jakarta Selatan," kata Nawawi kepada iNews.id, Senin.
Dia mengapresiasi para penyidik yang berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky. KPK, menurut Nawawi, akan menjelaskan detail penangkapan hari ini, Selasa (2/6/2020).
"Apresiasi untuk tim penyidik yang telah bekerja keras dan hingga saat ini masih di lapangan," katanya.