5 Fakta Penangkapan Eks Sekretaris MA Nurhadi

Riezky Maulana
Mantan Sekretaris MA Nurhadi ketika mendatangi KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Selasa (6/11/2018). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO). Nurhadi ditangkap bersama menantunya yang juga DPO Rezky Herbiyono di kawasan Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, penangkapan Nurhadi dan Rezky dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB. Nawawi tidak menjelaskan detail di mana lokasi penangkapan tersebut.

"Tadi sekitar jam 21.00 WIB di sebuah rumah di bilangan Jakarta Selatan," kata Nawawi kepada iNews.id, Senin.

Dia mengapresiasi para penyidik yang berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky. KPK, menurut Nawawi, akan menjelaskan detail penangkapan hari ini, Selasa (2/6/2020).

"Apresiasi untuk tim penyidik yang telah bekerja keras dan hingga saat ini masih di lapangan," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Nasional
14 hari lalu

6 Jam Diperiksa KPK di Banyumas, Bupati dan Pejabat Pemkab Cilacap Dibawa ke Jakarta

Nasional
15 hari lalu

Gus Yaqut Ditahan, Kuasa Hukum Sebut KPK Serampangan Proses Hukum Kasus Kuota Haji

Nasional
15 hari lalu

Profil Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap yang Terjaring OTT KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal