5 Fakta Penangkapan Eks Sekretaris MA Nurhadi

Riezky Maulana
Mantan Sekretaris MA Nurhadi ketika mendatangi KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Selasa (6/11/2018). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO). Nurhadi ditangkap bersama menantunya yang juga DPO Rezky Herbiyono di kawasan Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, penangkapan Nurhadi dan Rezky dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB. Nawawi tidak menjelaskan detail di mana lokasi penangkapan tersebut.

"Tadi sekitar jam 21.00 WIB di sebuah rumah di bilangan Jakarta Selatan," kata Nawawi kepada iNews.id, Senin.

Dia mengapresiasi para penyidik yang berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky. KPK, menurut Nawawi, akan menjelaskan detail penangkapan hari ini, Selasa (2/6/2020).

"Apresiasi untuk tim penyidik yang telah bekerja keras dan hingga saat ini masih di lapangan," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Bupati Ponorogo Kena OTT KPK Kasus Suap Jabatan, PDIP: Kami Hormati Proses Hukum

Nasional
1 hari lalu

Selain Bupati Sugiri, KPK Amankan Sejumlah Orang Lainnya dalam OTT di Ponorogo

Nasional
16 hari lalu

KPK: Total Hasil Sawit Disita dari Kebun Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi Rp4,6 Miliar

Nasional
1 bulan lalu

Kiai NU Minta KPK Junjung Asas Keadilan Kasus Kuota Haji: Jangan Tendensius!

Bisnis
2 bulan lalu

BNI Perkuat Integritas dan GCG Lewat Compliance Forum bersama KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal