"Sehingga diharapkan para penegak hukum dan pejabat lain yang ada di jajaran peradilan memahami hal tersebut sehingga dapat melaksanakan tugasnya secara bersih tanpa korupsi," kata Saut, 16 Desember 2019.
4. Ditetapkan jadi DPO karena tak kooperatif saat diperiksa
KPK menyebutkan Nurhadi selama tidak menunjukan iktikad baik saat diperiksa. Saat itu, KPK sulit melacak keberadaan Nurhadi.
Nurhadi bersama tiga tersangka lainnya ditetapkan menjadi DPO pada 13 Februari 2020. Masyarakat diminta melapor jika mengetahui keberadaan Nurhadi.
"Begini, sebelumnya KPK juga seperti itu kan, ada beberapa tersangka yang kita jemput, kalau kita tahu keberadaannya. Tetapi sampai saat ini kita tidak tahu keberadaannya, maka dari kita keluarkan DPO," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat, 14 Februari 2020.
5. Dilaporkan rutin menukar uang di Mampang Prapatan dan Cikini
Beredar kabar Nurhadi biasanya setiap minggu menukarkan uang sebanyak dua kali yang jumlahnya mencapai sekitar Rp1 miliar untuk kebutuhan sehari-hari di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dan Cikini, Jakarta Pusat. Sementara di akhir pekan lebih banyak sekitar Rp1,5 miliar yang digunakan untuk membayar gaji buruh bangunan dan gaji pengawalnya.
"Yang melakukan penukaran bukan Nurhadi, biasanya menantunya Rezky Herbiyono atau karyawan kepercayaannya yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut," ucap Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, Sabtu (9/5/2020).