JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran kode etik berat. Anwar Usman pun diberhentikan dari Ketua MK.
Putusan ini mengakhiri proses laporan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim terhadap Anwar Usman dan 8 hakim konstitusi lainnya.
Berikut 5 fakta yang dirangkum terkait putusan terhadap Anwar Usman:
1. Diberhentikan dari Ketua MK
MKMK memutuskan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik berat. Anwar sebelumnya memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 soal batas usia capres-cawapres.
"Hakim terlapor melakukan pelanggaran berat kode etik hakim konstitusi," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian," sambungnya.
2. Pertimbangan MKMK
Jimly membeberkan pertimbangan MKMK memberhentikan Anwar Usman dari Ketua MK. Di antaranya, Anwar tidak mengundurkan diri dalam proses pemeriksaan dan putusan perkara 90/PUU-XXI/2003 gugatan batas usia capres-cawapres.
"Hakim terlapor yang tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti melanggar sapta karsa hutama, prinsip ketakberpihakan, penerapan angka 5 huruf b dan prinsip integritas," kata Jimly.
Selain itu, Anwar juga disebut tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal.
3. Saldi Isra pimpin sementara MK
Wakil Ketua MK, Saldi Isra diperintahkan MKMK menggantikan Anwar Usman. Anwar Usman dilarang mengajukan atau diajukan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan selesai.
"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi memimpin penyelenggaraan pimpinan yang baru," ujarnya.