5 Fakta Putusan Etik Anwar Usman, Ketua MK yang Lengser karena Pelanggaran Berat

Reza Fajri
Ketua MK Anwar Usman (foto: Antara)

4. Gelar pemilihan Ketua MK baru

MKMK meminta MK mencari pengganti Anwar Usman. Pemilihan harus dilakukan selambat-lambatnya dalam 2 hari sejak putusan dibacakan kemarin.

"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pemimpin yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Jimly.

5. Anggota MKMK minta Anwar Usman dipecat dari Hakim Konstitusi

Dalam sidang putusan kemarin, anggota MKMK Bintan Saragih menyatakan pandangan berbeda atau dissenting opinion. Bintan memandang, Anwar Usman seharusnya dipecat dari Hakim Konstitusi secara tidak hormat.

"Itulah sebabnya dalam memberi putusan pada pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi a quo, saya memberi putusan sesuai aturan yang berlaku dan tingkat pelanggaran kode etik yang terjadi dan terbukti yaitu sanksi bagi hakim terlapor (Anwar Usman) berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Hakim Konstitusi," kata Bintan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Jimly Tegaskan Polri Tak Kirim Polisi ke Luar Struktur meski Ada Perpol: Tunggu Aturan Pasti

Nasional
2 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
5 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
5 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal