5 Fakta Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Eks Pejabat Pajak Terbukti Terima Gratifikasi

Nur Khabibi
Berikut fakta-fakta Rafael Alun divonis 14 tahun penjara, eks pejabat Ditjen Pajak yang terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024). Dia juga dijatuhi hukuman denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berikut fakta-fakta vonis Rafael Alun.

1. Hukuman Sesuai Tuntutan Jaksa

Hukuman pidana badan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Hanya saja, hakim menjatuhkan denda yang berbeda dari tuntutan jaksa yakni Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

2. Bayar Uang Pengganti

Selain pidana badan, hakim juga menghukum Rafael Alun untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar lebih. Apabila dalam waktu yang ditentukan uang pengganti itu tidak dibayarkan maka Jaksa KPK akan merampas harta benda Rafael untuk dilelang dan diserahkan kepada negara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Perdana Bahas Ijazah Jokowi: Ini soal Integritas

Nasional
5 jam lalu

KPK Dalami Aliran Dana hingga Total Kerugian Negara Korupsi Haji saat Periksa Eks Menag Yaqut

Nasional
8 jam lalu

Eks Menag Yaqut Rampung Diperiksa KPK: Izin Lewat Ya

Nasional
11 jam lalu

Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Meninggal Dunia, KPK Hentikan Penyidikan Kasus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal