5 Fakta Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Eks Pejabat Pajak Terbukti Terima Gratifikasi

Nur Khabibi
Berikut fakta-fakta Rafael Alun divonis 14 tahun penjara, eks pejabat Ditjen Pajak yang terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024). Dia juga dijatuhi hukuman denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berikut fakta-fakta vonis Rafael Alun.

1. Hukuman Sesuai Tuntutan Jaksa

Hukuman pidana badan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Hanya saja, hakim menjatuhkan denda yang berbeda dari tuntutan jaksa yakni Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

2. Bayar Uang Pengganti

Selain pidana badan, hakim juga menghukum Rafael Alun untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar lebih. Apabila dalam waktu yang ditentukan uang pengganti itu tidak dibayarkan maka Jaksa KPK akan merampas harta benda Rafael untuk dilelang dan diserahkan kepada negara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Sidang Kasus Pemerasan K3 Noel, Terungkap Dugaan Aliran Uang ke Ibu Menteri

Nasional
15 jam lalu

Noel Sindir Jubir KPK gegara Ditegur Fokus ke Sidang: Juru Nyinyir Si Budi Itu

Nasional
24 jam lalu

Eks Penyidik: KPK kalau Diberi Alat Canggih Bisa OTT 30 Kali Setahun

Nasional
2 hari lalu

Bertemu Prabowo, Abraham Samad Ungkit Melemahnya KPK gegara UU Dipreteli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal