5 Fakta Temuan PPATK soal Anggota DPR Main Judi Online, Perputaran Uang Ratusan Miliar

Felldy Aslya Utama
Berikut fakta-fakta temuan PPATK soal anggota DPR main judi online. Perputaran uang disebut mencapai ratusan miliar rupiah. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap lebih dari 1.000 orang di lingkungan DPR dan DPRD bermain judi online. Mereka terdiri dari para anggota dewan hingga pegawai sekretariat kesetjenan.

Temuan itu disampaikan Kepala Pusat PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/6/2024). Hanya saja, dia tidak memerinci identitas para legislator tersebut. 

"Ya kita menemukan itu lebih dari 1.000 orang (main judi online)," kata Ivan.

Dia bahkan mengungkapkan perputaran uang judi yang dimainkan menembus angka ratusan miliar.

Berikut fakta-fakta temuan PPATK soal anggota DPR main judi online sebagaimana iNews.id rangkum, Rabu (26/6/2024).

1. Dari Anggota Dewan hingga Pegawai Sekretariat Kesetjenan

Ivan mengungkapkan terdapat 1.000 orang lebih di lingkungan DPR hingga DPRD yang bermain judi online. Menurutnya, ribuan orang itu terdiri dari anggota DPR, DPRD hingga pegawai sekretariat kesetjenan.

"Jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD sama sekretariat kesekjenan ada," tutur dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Seleb
6 jam lalu

Viral Ahmad Sahroni Pamer Foto Lawas saat Hangout tapi Minum Susu, Netizen Syok!

Seleb
8 jam lalu

Penyebab Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Akhirnya Terungkap, Ada Orang Ketiga? 

Seleb
14 jam lalu

Ogah Rujuk! Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Sepakat Cerai

Seleb
4 hari lalu

Mengharukan, Pesan Atalia Praratya untuk Mendiang Kakak Tercinta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal