JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman cs terus bergulir. Kasus ini tampaknya semakin menemui titik terang dengan berbagai temuan yang diperoleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
MKMK pun akan segera mengeluarkan putusan terkait kasus yang menyita perhatian luas belakangan ini.
Berikut 5 fakta terbaru yang dirangkum mengeni kasus pelanggaran kode etik hakim MK Anwar Usman cs:
1. Jimly sebut Anwar Usman bersalah
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menegaskan Ketua MK Anwar Usman bersalah terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam putusan batas usia capres-cawapres. Hal itu dikatakannya setelah MKMK memeriksa 20 pelapor dan 9 hakim konstitusi.
"Iya lah (Anwar Usman bersalah)," katanya usai sidang laporan tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
Dia mengatakan bukti-bukti yang dikumpulkan selama sidang pemeriksaan tersebut telah lengkap. Mulai dari rekaman CCTV sampai keterangan pelapor dan terlapor.
2. Anwar Usman ngaku ketiduran
Anwar Usman membantah tudingan dirinya berbohong soal alasan sakit yang membuatnya tak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan sidang perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023 dan 55/PUU-XXI/2023. Dia menyatakan tetap masuk kerja meski dalam keadaan sakit.
Dia mengaku saat itu minum obat lalu ketiduran. Hal itu yang menyebabkan dirinya tak hadir.
"Saya sakit tetapi tetap masuk. Saya minum obat, saya ketiduran," ujarnya.
"Saya bersumpah, Demi Allah, saya sumpah lagi, saya memang sakit," katanya.
3. Tanggal putusan MKMK
MKMK rampung memeriksa 9 hakim konstitusi atas dugaan pelanggaran etik terkait putusan batas usia minimal capres dan cawapres. MKMK telah membuat kesimpulan atas hasil pemeriksaan tersebut.
“Kita sudah buat kesimpulan, tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu. Semua laporan itu kan berisi tuduhan-tuduhan,” kata Jimly.
Nantinya, hasil putusan itu akan menjawab masing-masing tuduhan atau laporan dari pelapor. Dia memastikan putusan akan dibacakan pada Selasa (7/11/2023).