5 Fakta Terbaru Kasus Pelanggaran Etik Hakim MK, Jimly Sebut Anwar Usman Bersalah

Reza Fajri
Ketua MK Anwar Usman (foto: Antara)

4. Hanya Anwar Usman yang diperiksa 2 kali

Dari rangkaian pemeriksaan itu, hanya Ketua MK Anwar Usman yang diperiksa 2 kali. Anwar Usman diperiksa lebih banyak dari hakim lainnya lantaran laporan yang diterima juga lebih banyak. Anwar total dilaporkan 15 kali.

“Jadi satu-satunya yang kita periksa 2 kali ya Ketua (Anwar Usman),” ucap Jimly.

5. Respons Anwar Usman diminta dipecat

Anwar Usman menanggapi santai perihal banyaknya pelapor yang meminta dirinya dipecat. Pelapor menduga ada pelanggaran kode etik atas putusan MK Nomor 90/PU U-XX 11/2023 tentang batas usia capres-cawapres.

"Namanya minta, ya minta kan bisa saja," ujar Anwar. 

Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut mengungkapkan putusan itu jika dianggap menjadi intrik politik kurang tepat. Putusan tersebut menurutnya sudah melalui pertimbangan hukum, meski dianggap melanggar kode etik karena hubungan keluarga antara dirinya dengan Gibran. 

"Loh sekarang begini, namanya putusan hakim. Makanya saya bilang cobalah baca secara teliti, secara mendalam pertimbangannya, pertimbangan hukum," kata Anwar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
48 menit lalu

Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Tegaskan Perlindungan Wartawan Tak Boleh Sekadar Formalitas

Nasional
6 jam lalu

BRIN Beri Penghargaan Habibie Prize 2025 ke 5 Ilmuwan, Jimly hingga Quraish Shihab

Nasional
2 hari lalu

Tancap Gas! Komisi Reformasi Polri Rapat Perdana Senin 10 November

Nasional
3 hari lalu

Prabowo Dorong Komisi Percepatan Reformasi Polri Bekerja Taktis dan Transparan, Minta Laporan Periodik

Nasional
3 hari lalu

Komisi Percepatan Reformasi Polri Targetkan Beri Rekomendasi ke Prabowo dalam 3 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal