Pelapor Minta Ketua MK Dipecat Atas Putusan Usia Capres-Cawapres, Begini Respons Anwar Usman

muhammad farhan
Ketua MK Anwar Usman kembali diperiksa MKMK. (Foto MPI: Irfan Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman menanggapi santai perihal banyaknya pelapor yang meminta dirinya dipecat. Pelapor menduga ada pelanggaran kode etik atas putusan MK Nomor 90/PU U-XX 11/2023 batas usia capres-cawapres.

"Namanya minta, ya minta kan bisa aja," ujar Anwar kepada wartawan, Jumat (3/11/2023). 

Adik ipar dari Presiden Joko Widodo tersebut mengungkapkan putusan itu jika dianggap menjadi intrik politik kurang tepat. Putusan tersebut sudah melalui pertimbangan hukum, meski diketahui diduga melanggar kode etik karena hubungan keluarga antara dirinya dengan Gibran. 

"Loh sekarang begini, namanya putusan hakim. Makanya saya bilang cobalah baca secara teliti, secara mendalam pertimbangannya, pertimbangan hukum," jelas Anwar. 

Di sisi lain, Anwar mengatakan, ada hal yang belum ditanyakan MKMK yakni soal bocornya putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

57 tahun lalu

5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

57 tahun lalu

Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK

57 tahun lalu

Lulusan Doktor Australia Curhat Gaji Pokok Dosen Unair Cuma Rp2,6 Juta Terungkap di Sidang MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal