5 Mahasiswa Unpam Gugat Pasal Santet, Hakim MK: Anda Punya Kekuatan Gaib?

Jonathan Simanjuntak
Gedung MK (dok. IMG)

JAKARTA, iNews.id - Lima mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menggugat pasal santet atau ketentuan soal seseorang yang menyatakan memiliki kekuatan gaib hingga menawarkan atau memberikan bantuan jasa yang dapat menimbulkan penderitaan, sakit atau kematian.

Kelima pemohon yakni Andika Firmanta Sitepu, Reka Violyta Priti Sari, Bambang Sujatmiko, Ayu Novalia Sundari dan Audia Rahman. Mereka menggugat frasa "memberikan harapan" dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP yang berbunyi:

"Setiap orang yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain, yang menimbulkan penderitaan, sakit, atau kematian seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V".

Dalam pemeriksaan permohonan, para pemohon menilai frasa "memberikan harapan" berpotensi memicu penafsiran sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuat batas kriminalisasi ditentukan secara berbeda oleh masing-masing aparat atau lembaga penegak hukum.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
10 jam lalu

Denny Indrayana Cs Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Minta Gibran Didiskualifikasi

3 hari lalu

Sidang MK, Ahli Tegaskan Maskapai Tak Boleh Tentukan Sendiri Alasan Delay Penerbangan

3 hari lalu

Sidang Uji UU Penerbangan di MK, Saksi Ungkap Kerugian akibat Delay Berjam-jam

4 hari lalu

Tok! MK Tolak Permohonan Guru Dilibatkan Awasi MBG dengan Insentif Rp2 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal