5 Pedoman MK Cegah Capres Terlalu Banyak usai Presidential Threshold 20 Persen Dihapus

Rizky Agustian
Sidang MK soal gugatan ambang batas pencalonan presiden. (Foto: Humas MK)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan pedoman terkait rekayasa konstitusional usai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen dihapus lewat putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. Pedoman itu ditujukan bagi pembentuk undang-undang agar tidak muncul calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang terlalu banyak.

"Dalam putusan ini, Mahkamah juga memberikan pedoman bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum, Kamis (2/1/2025).

Saldi menyebutkan lima poin pedoman tersebut. Pertama, kata dia, seluruh partai politik (parpol) peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Kedua, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional," ujar dia.

Selain itu, lanjutnya, parpol peserta pemilu dapat membentuk koalisi sepanjang gabungan tersebut tidak menimbulkan dominasi sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden dan pilihan pemilih.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
7 jam lalu

Komisi II DPR Setuju Sanksi Tegas untuk Parpol Tak Penuhi Syarat 30 Persen Keterwakilan Perempuan

1 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

1 hari lalu

Pengamat Intelijen: Febrie Adriansyah Diamputasi agar Tak Bisa Jadi Jaksa Agung

6 hari lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal