5 Poin Keberatan TNI atas Penetapan Kabasarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka KPK

muhammad farhan
Riyan Rizki Roshali
Berikut lima poin keberatan TNI atas penetapan Kabasarnas 2021-2023, Marsdya Henri Alfiandi, sebagai tersangka suap oleh KPK. (Foto: Muhammad Farhan)

"Kami sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum. itu tidak bisa ditawar, dan bisa kita lihat, siapa pun personel TNI yang bermasalah, selalu ada punishment," jelas Agung. 

3. Proses Hukum Kabasarnas

Agung mengatakan, pihaknya baru dapat melakukan proses hukum terhadap Kabasarnas dan anak buahnya setelah administrasi penyidikan seperti alat bukti cukup.

"Kita butuh kelengkapan alat bukti dari KPK, karena apa yang sudah dilakukan KPK tentunya sama dengan apa yang kita perlukan," jelasnya.

4. Proses Hukum secara Militer

Kababinkum TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro, memastikan proses peradilan yang menimpa Kabasarnas dan anak buahnya tersebut harus melalui mekanisme hukum militer. Dia mengatakan, prajurit aktif tunduk pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang peradilan Militer. 

Selain itu, dia menambahkan, semua prajurit tunduk pada KUHAP Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981. 

"Jadi, pada intinya tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum, semua tunduk kepada aturan hukum," kata Kresno.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Perdana Bahas Ijazah Jokowi: Ini soal Integritas

Nasional
6 jam lalu

KPK Dalami Aliran Dana hingga Total Kerugian Negara Korupsi Haji saat Periksa Eks Menag Yaqut

Nasional
10 jam lalu

Eks Menag Yaqut Rampung Diperiksa KPK: Izin Lewat Ya

Nasional
13 jam lalu

Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Meninggal Dunia, KPK Hentikan Penyidikan Kasus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal