JAKARTA, iNews.id - TNI menyampaikan keberatan atas penetapan Kabasarnas periode 2021-2023, Marsdya Henri Alfiandi, dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto, oleh KPK. Sebab, penetapan tersangka tersebut dinilai tak sesuai aturan peradilan militer.
Berikut poin-poin keberatan TNI atas penetapan tersangka dua perwira itu sebagaimana iNews.id rangkum, Jumat (28/7/2023).
Danpuspom TNI, Marsda R Agung Handoko, mengatakan pihaknya baru mengetahui adanya OTT oleh KPK tersebut melalui media. Dia mengaku pihaknya keberatan atas penetapan tersangka oleh KPK tersebut tanpa koordinasi dengan jajarannya.
"Dari tim kami terus terang keberatan, kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," kata Agung.
Selain itu, kata dia, KPK juga tak berkoordinasi dari OTT sampai penetapan tersangka kasus Kabasarnas.
“Dari OTT sampai penetapan tersangka itu tidak ada koordinasi. Itu yang kita sesalkan sebetulnya. Sama-sama aparat penegak hukum, sebetulnya bisa dikoordinasikan dengan baik,” tuturnya.
Agung mengatakan, pihaknya belum melakukan proses hukum dua pihak tersebut. Kendati demikian, kata dia, setiap anggota TNI yang bermasalah akan dihukum.