JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan lima dari tujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89 berada di Indonesia. Dua tersangka lainnya saat ini berstatus buronan.
"Yang lain ada di Indonesia, untuk dua tersangka yang masih buron atas nama AA dan LS," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Di sisi lain, Chandra memastikan, untuk seluruh tersangka tersebut saat ini sudah dilakukan pencekalan.
"Delapan tersangka sudah kita cekal semua," ujar Chandra.
Diketahui, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka. Delapan tersangka itu adalah AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net89 PT SMI dan memberikan petunjuk tentang skema bisnis serta cara memasarkan investasi robot trading.