JAKARTA, iNews.id - Kepolisian bakal menerbitkan red notice atau surat pencekalan terhadap lima tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit. Para tersangka disinyalir berada di luar negeri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan kelima tersangka berinisial HA, FM, WR, BY dan HD.
"Penyidik rencananya akan mengajukan red notice terhadap 5 orang, yang telah ditetapkan tersangka," ujar Gatot, Rabu (18/5/2022).
Dia menuturkan, sampai saat ini pihaknya telah mengajukan surat pencekalan kepada Imigrasi. Tak hanya itu, kelima tersangka juga telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
"Bila persyaratan yang dibutuhkan sudah selesai maka akan dilanjutkan dengan pengajuan surat ke Divisi Hubinter Polri untuk penerbitan red notice kepada 5 tersangka tersebut," ungkapnya.