5 Tersangka Robot Trading Fahrenheit Ada di Luar Negeri, Polri Bakal Terbitkan Red Notice

Riezky Maulana
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko (foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kepolisian bakal menerbitkan red notice atau surat pencekalan terhadap lima tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit. Para tersangka disinyalir berada di luar negeri. 

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan kelima tersangka berinisial HA, FM, WR, BY dan HD. 

"Penyidik rencananya akan mengajukan red notice terhadap 5 orang, yang telah ditetapkan tersangka," ujar Gatot, Rabu (18/5/2022). 

Dia menuturkan, sampai saat ini pihaknya telah mengajukan surat pencekalan kepada Imigrasi. Tak hanya itu, kelima tersangka juga telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. 

"Bila persyaratan yang dibutuhkan sudah selesai maka akan dilanjutkan dengan pengajuan surat ke Divisi Hubinter Polri untuk penerbitan red notice kepada 5 tersangka tersebut," ungkapnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Siswa Madrasah Tewas Dianiaya Oknum Brimob di Tual, Dody Toisuta Minta Evaluasi Total

Nasional
5 hari lalu

Ketum PP Muhammadiyah: Perubahan Struktur Polri Rawan Timbulkan Masalah Baru

Nasional
5 hari lalu

Polri Minta Maaf soal Oknum Brimob Diduga Aniaya Siswa di Maluku hingga Tewas

Nasional
6 hari lalu

Kapan THR PNS 2026 Cair? Ini Bocoran dari Menkeu Purbaya 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal