5 Tersangka Robot Trading Fahrenheit Ada di Luar Negeri, Polri Bakal Terbitkan Red Notice

Riezky Maulana
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko (foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kepolisian bakal menerbitkan red notice atau surat pencekalan terhadap lima tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit. Para tersangka disinyalir berada di luar negeri. 

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan kelima tersangka berinisial HA, FM, WR, BY dan HD. 

"Penyidik rencananya akan mengajukan red notice terhadap 5 orang, yang telah ditetapkan tersangka," ujar Gatot, Rabu (18/5/2022). 

Dia menuturkan, sampai saat ini pihaknya telah mengajukan surat pencekalan kepada Imigrasi. Tak hanya itu, kelima tersangka juga telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. 

"Bila persyaratan yang dibutuhkan sudah selesai maka akan dilanjutkan dengan pengajuan surat ke Divisi Hubinter Polri untuk penerbitan red notice kepada 5 tersangka tersebut," ungkapnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Wakapolri Dorong Puslitbang Polri Jadi Motor Reformasi Berbasis Riset

Nasional
2 hari lalu

Rapat Perdana Komisi Percepatan Reformasi, Kapolri: Polri Terbuka Terima Evaluasi

Nasional
3 hari lalu

Komisi IV DPR Dorong Kemenhut Libatkan Polri Awasi Tambang Ilegal di Hutan

Nasional
3 hari lalu

Komisi Percepatan Reformasi Polri bakal Tambah 1 Anggota Perempuan, Siapa Dia?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal