5 Tersangka Robot Trading Fahrenheit Ada di Luar Negeri, Polri Bakal Terbitkan Red Notice

Riezky Maulana
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko (foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kepolisian bakal menerbitkan red notice atau surat pencekalan terhadap lima tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit. Para tersangka disinyalir berada di luar negeri. 

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan kelima tersangka berinisial HA, FM, WR, BY dan HD. 

"Penyidik rencananya akan mengajukan red notice terhadap 5 orang, yang telah ditetapkan tersangka," ujar Gatot, Rabu (18/5/2022). 

Dia menuturkan, sampai saat ini pihaknya telah mengajukan surat pencekalan kepada Imigrasi. Tak hanya itu, kelima tersangka juga telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. 

"Bila persyaratan yang dibutuhkan sudah selesai maka akan dilanjutkan dengan pengajuan surat ke Divisi Hubinter Polri untuk penerbitan red notice kepada 5 tersangka tersebut," ungkapnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Ahli Hukum: Putusan MK Tak Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan di Luar Struktur

Nasional
6 jam lalu

Kapolri Bareng Titiek Soeharto Panen Raya Jagung di Bekasi, Kawal Program Prabowo

Nasional
9 jam lalu

Ciri-Ciri Anak Terpapar Radikalisme Versi Densus 88, Apa saja?

Nasional
2 hari lalu

Istana Minta Polri Usut Tuntas Teror terhadap Influencer

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal