5 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia, Kemlu Belum Dapat Izin Pendampingan

Felldy Aslya Utama
Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha (dok. iNews.id

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Luar Negeri belum mendapatkan akses pendampingan terhadap lima warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi tersangka kasus pembunuhan di Malaysia. Kelima WNI tersebut terancam hukuman mati.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu Judha Nugraha menyampaikan, KJRI Johor Bahru telah menyampaikan permohonan untuk bisa mendapatkan akses kekonsuleran.

"Sampai saat ini bahwa pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan. Sehingga (harus) menunggu penyelidikannya selesai, nanti akses kekonsulerannya diberikan," kata Judha di kantor Kemlu, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

KJRI Johor Bahru telah bertemu pihak ladang tempat kelima WNI itu bekerja guna mendapatkan kronologi peristiwa pembunuhan.

Judha menyampaikan, jenazah WNI yang menjadi korban pembunuhan ini telah dipulangkan ke Tanah Air beberapa waktu lalu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Health
6 bulan lalu

Viral WNI di Jepang Meninggal Dunia setelah Makan Kentang Bertunas, Bahaya Banget Efeknya! 

Nasional
6 bulan lalu

Terungkap! 5 WNI Tersangka Pembunuhan di Malaysia Ternyata Pekerja Migran Ilegal

Nasional
6 bulan lalu

5 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia, Diduga Bunuh Sesama WNI

Kuliner
5 jam lalu

Geger! Malaysia Klaim Durian Jadi Buah Nasional, Ini Faktanya

Internasional
13 jam lalu

Banjir Besar Landa Malaysia, Rendam 7 Negara Bagian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal