5 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia, Kemlu Belum Dapat Izin Pendampingan

Felldy Aslya Utama
Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha (dok. iNews.id

"Untuk repatriasi jenazah itu sudah dilakukan tanggal 10 (Juni) dari Kuala Lumpur ke Lombok," katanya.

Sebelumnya, Judha mengungkapkan, pada 8 Juni 2025, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru menerima informasi mengenai adanya kasus pembunuhan yang melibatkan sesama WNI.

Insiden tersebut terjadi di ladang sawit New Paloh pada tanggal 7 Juni 2025 dini hari.

“Dari penelusuran, diperoleh informasi bahwa terdapat 1 WNI meninggal atas nama SR (28) dan 5 WNI ditahan atas dugaan sebagai pelaku. Keenam WNI tersebut merupakan PMI legal yang bekerja di sektor peladangan,” kata Judha.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Viral WNI di Jepang Meninggal Dunia setelah Makan Kentang Bertunas, Bahaya Banget Efeknya! 

1 tahun lalu

Terungkap! 5 WNI Tersangka Pembunuhan di Malaysia Ternyata Pekerja Migran Ilegal

1 tahun lalu

5 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia, Diduga Bunuh Sesama WNI

24 jam lalu

Jokowi: Pemimpin Bukan Hanya Memahami Kekuasaan, tapi Benar-Benar Paham Rakyat

2 hari lalu

Menlu Sugiono Dalami Informasi 8 WNI Direkrut Jadi Tentara Rusia, Singgung Hak Konsuler

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal