50 Pengacara Siap Dampingi Proses Hukum Habib Bahar bin Smith

Felldy Aslya Utama
Sebanyak 50 pengacara disebut akan mendampingi Habib Bahar bin Smith selama menjalani proses hukum di Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 50 kuasa hukum siap untuk mengawal proses hukum yang tengah dijalankan penceramah Habib Bahar bin Smith terkait 

kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi. Hari ini, Habib Bahar memenuhi panggilan pemeriksaan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat.

"Dari ACTA, PPM, FPI, TPF, Korlabi. Total sementara ada 50 pengacara, nanti akan bertambah lagi kuasa hukumnya," kata anggota ACTA Novel Bakmukmin, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).

Bahkan, dia menambahkan, para kuasa hukum ini siap akan mengawal proses pemeriksaan Habib Bahar bin Smith hingga selesai. Tak hanya itu, kuasa hukum dari ACTA juga bakal ikut masuk dalam daftar kuasa hukum untuk mendampingi Habib Bahar dalam pemeriksaannya.

"Iya (mendampingi sampai akhir pemeriksaan). Insya Allah ACTA semuanya masuk kuasa hukum," ujar dia.

Di sisi lain, para kuasa hukum ini juga sudah menentukan langkah selanjutnya jika dalam proses pemeriksaan hari ini ternyata Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita akan mengajukan praperadilan untuk membatalkan penetapan tersangkanya," kata Novel menegaskan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Seleb
1 bulan lalu

Terungkap! Ini Alasan Resbob Hina Suku Sunda, Biar Terlihat Keren

Seleb
1 bulan lalu

Kondisi Terkini Resbob Si Penghina Suku Sunda usai Ditangkap Polisi

Seleb
1 bulan lalu

Update! Resbob Dikeluarkan dari Kampus Buntut Hina Suku Sunda

Seleb
1 bulan lalu

Kabar Terbaru Resbob Si Penghina Suku Sunda Diungkap Ibunda, Kabur ke Surabaya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news