Dari 75 nama pegawai yang tidak lolos TWK, hanya 24 peserta yang akan diberikan diklat wawasan kebangsaan untuk nantinya beralih status menjadi ASN.
“Dengan kata lain, Pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan untuk memberhentikan 51 dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus TWK. Bahwa Pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan lain tersendiri. Hal tersebut merupakan kewenangan dan keputusan lembaga pengguna dalam hal ini KPK,” tuturnya.