JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberhentikan karena tidak lulus tes peralihan status menjadi aparatur sipil negera (ASN). Keputusan itu mendapat kritikan karena dinilai mengabaikan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyebut keputusan itu sudah sesuai aturan. Jajaran terkait, menurut Moeldoko, tidak mengabaikan arahan Jokowi.
“Terhadap arahan Presiden Jokowi tersebut, Kantor Staf Presiden, Kementerian dan Lembaga terkait secara solid mendukung dan melaksanakannya,” katanya dalam keterangan persnya, Kamis (27/5/2021).
Dia membantah adanya pengabaian terhadap arahan presiden tersebut. Menurutnya kementerian/lembaga telah menjalankan apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi.
“Tidak benar terjadi pengabaian arahan Presiden. Untuk menjalankan arahan Presiden, diantaranya Menteri PANRB, Menteri Hukum dan HAM, BKN, dan LAN telah melakukan koordinasi dengan Pimpinan KPK dan menyampaikan arahan Presiden tersebut dengan memberikan opsi pembinaan sebagai solusinya. KemenPanRB mengusulkan dilakukan individual development plan (IDP) untuk pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK,” ujarnya.