59 Transaksi Rekening FPI Dihentikan, Bagaimana Tindak Lanjutnya?

Irfan Ma'ruf
Logo PPATK (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir segala jenis transaksi dan aktivitas rekening milik organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Sebanyak 59 transaksi dilaporkan ke PPATK.

"PPATK  telah  menerima  59  (lima  puluh  sembilan)  Berita  Acara Penghentian Transaksi  dari  beberapa  Penyedia  Jasa  Keuangan  atas  rekening  FPI,  termasuk  pihak terafiliasinya," tulis PPATK melalui keterangan tertulisnya, Senin (5/12/2020).

PPATK melakukan tindak lanjut dengan menyampaikan hasis analisis kepada penegak hukum. Hasil analisis selanjutnya akan diproses.

"Upaya  penghentian  sementara  transaksi  keuangan  yang  dilakukan  oleh PPATK  akan  ditindaklanjuti  dengan  penyampaian  hasil  analisis  atau  pemeriksaan kepada  penyidik  untuk  dapat  ditindaklanjuti  dengan  proses  penegakan  hukum  oleh aparat penegak hukum yang berwenang," tutur PPATK.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
29 hari lalu

Jumbo! PPATK Temukan Rp11 Triliun Hasil Tindak Pidana Sumber Daya Alam di Sumatra

Seleb
1 bulan lalu

Geger! Nikita Mirzani Murka Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun

Nasional
2 bulan lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp137 Miliar dan Cuci Uang Rp307 Miliar

Nasional
2 bulan lalu

Menkomdigi Datangi Kantor PPATK, Dapat Laporan Transaksi Judol Turun 70%

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal