6 Asas Pemilu di Indonesia Menurut UU No 7 Tahun 2017, Pemilih Wajib Paham!

Wikku D Nugroho
Asas pemilu di Indonesia menurut UU No 7 Tahun 2017 (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Asas pemilu di Indonesia menurut UU No 7 Tahun 2017 jadi informasi yang penting untuk diketahui banyak orang. Seperti diketahui, Indonesia merupakan negara demokratis yang menganut sistem demokrasi Pancasila. 

Adapun, salah satu penerapan negara demokratis adalah adanya pemilihan umum atau pemilu. Lewat pemilu, rakyat dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon pemimpin, dari tingkat daerah hingga pusat. 

Terlepas dari semua itu, asas pemilu di Indonesia dilaksanakan dengan istilah Luber Jurdil atau langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Asas pemilu pun termuat dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. 

Asas Pemilu di Indonesia Menurut UU No 7 Tahun 2017

Melansir situs Kesbangpol Kota Tangerang, Senin (25/12/2023), berikut penjelasan mengenai asas pemilu di Indonesia: 

1. Langsung

Setiap pemilih harus memberikan suara di pemilu secara langsung. Suara yang diberikan tidak dapat dilakukan melalui perantara atau perwakilan oleh siapapun. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
9 hari lalu

Hari Kedua Bimtek, Partai Perindo Bekali Kader Strategi Pemenangan Pemilu

9 hari lalu

Pakar Harap Perindo Kawal Pembahasan RUU Pemilu, Dorong Aturan yang Demokratis dan Konstitusional

9 hari lalu

Guru Besar UGM Usul Indonesia Tinggalkan Sistem Proporsional Terbuka

9 hari lalu

RUU Pemilu Belum Dibahas, KPU Pilih Fokus Perbaiki Teknis Penyelenggaraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal