6 Asas Pemilu di Indonesia Menurut UU No 7 Tahun 2017, Pemilih Wajib Paham!

Wikku D Nugroho
Asas pemilu di Indonesia menurut UU No 7 Tahun 2017 (Foto: Istimewa)

2. Umum 

Pemilih merupakan warga negara Indonesia yang telah mencapai usia 17 tahun. Atau telah menikah, memiliki hak untuk ikut memilih tanpa adanya diskriminasi SARA (Suku, agama, ras, dan agama). 

3. Bebas

Bebas dalam hal ini berarti pemilih dapat dan berhak memilih sesuai hati nurani. Tanpa ada paksaan dari suatu golongan atau pihak manapun.

4. Rahasia

Suara pemilih bersifat rahasia. Pilihan pemilih juga tidak akan diberitahu oleh pihak siapapun. 

5. Jujur

Setiap elemen penyelenggara pemilu diharuskan memiliki sikap jujur. Elemen penyelenggara yang dimaksud, di antaranya pemerintah, partai politik. pengawas, penyelenggara, dan pemilih. 

6. Adil 

Setiap pemilih dan partai politik yang mengikuti pemilihan umum diharuskan mendapatkan perlakuan yang adil. 

Demikian ulasan mengenai asas pemilu di Indonesia menurut UU No 7 Tahun 2017. Semoga bermanfaat!

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Internasional
11 hari lalu

Didemo karena Gagal Berantas Korupsi, PM Bulgaria Mundur

Nasional
1 bulan lalu

Jimly Asshiddiqie Ungkap Marak Kasus Ijazah Palsu: Dipakai untuk Alat Persaingan Politik

Nasional
1 bulan lalu

Bonatua Silalahi Curiga Informasi di Salinan Ijazah Jokowi Banyak Ditutupi: Mungkin Takut Dibandingkan 

Nasional
2 bulan lalu

Purbaya Ingatkan Kepala Daerah Pentingnya Jaga Inflasi: Kalau Ada Pemilu, Hampir Pasti Terpilih Lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal