Pemilih merupakan warga negara Indonesia yang telah mencapai usia 17 tahun. Atau telah menikah, memiliki hak untuk ikut memilih tanpa adanya diskriminasi SARA (Suku, agama, ras, dan agama).
Bebas dalam hal ini berarti pemilih dapat dan berhak memilih sesuai hati nurani. Tanpa ada paksaan dari suatu golongan atau pihak manapun.
Suara pemilih bersifat rahasia. Pilihan pemilih juga tidak akan diberitahu oleh pihak siapapun.
Setiap elemen penyelenggara pemilu diharuskan memiliki sikap jujur. Elemen penyelenggara yang dimaksud, di antaranya pemerintah, partai politik. pengawas, penyelenggara, dan pemilih.
Setiap pemilih dan partai politik yang mengikuti pemilihan umum diharuskan mendapatkan perlakuan yang adil.
Demikian ulasan mengenai asas pemilu di Indonesia menurut UU No 7 Tahun 2017. Semoga bermanfaat!