6 Jaksa Teliti Berkas Perkara Pegi Setiawan, Selangkah Lagi Sidang

Irfan Ma'ruf
Pegi Setiawan tersangka pembunuh Vina dan Eky segera disidang. (Foto: iNews/Mujib P)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak enam jaksa meneliti kelengkapan berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong. Pegi merupakan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

"Telah menunjuk 6 orang jaksa dari Kejati Jabar untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara atas nama PS," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (21/6/2024). 

Harli mengatakan jaksa memiliki waktu 14 hari untuk memeriksa kelengkapan berkas. Tujuh hari pertama akan menentukan lengkap tidaknya berkas perkara. 

Kemudian digunakan untuk menyusun petunjuk untuk penyidik apabila berkas perkara tersebut belum lengkap.

"Jika belum maka waktu 7 hari berikut digunakan untuk menyusun petunjuk yang akan disampaikan ke penyidik untuk dilengkapi," katanya.

Harli juga menegaskan jaksa peneliti yang ditunjuk akan memeriksa berkas perkara secara profesional. Tentunya menaati aturan dan kaidah hukum.  

"Tentu para jaksa yang bersangkutan akan berkerja secara profesional, cermat, lengkap dan akuntabel sesuai kaidah-kaidah hukum dalam melakukan penelitian," kata Harli.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Kejagung Respons Heboh Isu Tukar Guling Kasus Google Cloud-Petral dengan KPK

Nasional
2 hari lalu

Bahlil Respons Putusan MK, Sebut Polisi dan Jaksa Bantu Perkuat Kinerja ESDM

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Cegah Eks Dirjen Pajak hingga Bos Djarum ke Luar Negeri, Ini Kasusnya

Nasional
4 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Sebar Uang Hasil Korupsi Rp307 Miliar ke 21 Rekening

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal