JAKARTA, iNews.id - Sebanyak enam jaksa meneliti kelengkapan berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong. Pegi merupakan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
"Telah menunjuk 6 orang jaksa dari Kejati Jabar untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara atas nama PS," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (21/6/2024).
Harli mengatakan jaksa memiliki waktu 14 hari untuk memeriksa kelengkapan berkas. Tujuh hari pertama akan menentukan lengkap tidaknya berkas perkara.
Kemudian digunakan untuk menyusun petunjuk untuk penyidik apabila berkas perkara tersebut belum lengkap.
"Jika belum maka waktu 7 hari berikut digunakan untuk menyusun petunjuk yang akan disampaikan ke penyidik untuk dilengkapi," katanya.
Harli juga menegaskan jaksa peneliti yang ditunjuk akan memeriksa berkas perkara secara profesional. Tentunya menaati aturan dan kaidah hukum.
"Tentu para jaksa yang bersangkutan akan berkerja secara profesional, cermat, lengkap dan akuntabel sesuai kaidah-kaidah hukum dalam melakukan penelitian," kata Harli.