JAKARTA, iNews.id - Ibu Pegi Setiawan, Kartini mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024). Kartini juga didampingi pengacara Pegi, Toni RM.
Toni menjelaskan, dia dan Kartini datang untuk meminta MA melalui badan pengawasan agar bisa mengawasi jalannya proses praperadilan Pegi yang akan berlangsung pada pekan depan.
“Agar proses sidang praperadilan Pegi Setiawan berjalan fair, objektif, agar hakimnya ketika memutus adil, sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” kata dia.
Permohonan ini ditujukan karena pihaknya yakin bahwa Pegi Setiawan bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Dia menilai alat bukti yang dimiliki penyidik tidak cukup.
“Maka kami gugat praperadilan. Kami khawatir PN Bandung tetap menetapkan sah penetapan tersangka itu meskipun menurut kami alat buktinya minim,” ujar dia.
“Karena Pegi Setiawan bukan DPO, DPO itu Pegi alias Perong. Kalau Pegi alias Perong yang ditangkap silakan, tapi kan ini orang yang berbeda. Kalau orang yang berbeda yang dicurigai haruslah dilakukan pemanggilan dulu. Ini nggak, langsung dilakukan penangkapan,” kata Toni.