6 Momen Menarik Sidang Sengketa Pilpres, Kuasa Hukum Prabowo-Gibran dan AMIN Diancam Diusir Hakim MK

Jonathan Simanjuntak
Suasana sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung MK pada hari ini Kamis (4/4/2024). (Foto MPI).

3. Bambang Widjojanto Walk Out di Sidang MK, Keberatan Eddy Hiariej Jadi Ahli Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Bambang Widjojanto walk out atau meninggalkan ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024). Bambang meninggalkan ruangan persis ketika eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Ommar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej hendak memberikan keterangan sebagai ahli.

Bambang menolak mendengarkan keterangan Eddy lantaran telah menyampaikan keberatan atas kehadirannya.

"Majelis, karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya Prof Hiariej akan memberikan penjelasan," kata Bambang seraya meninggalkan ruangan.

Dia akan kembali memasuki ruangan ketika Eddy rampung memberikan keterangannya. "Nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya sebagai konsistensi dari sikap saya," sambungnya.

Eddy sempat hendak menyanggah sebelum Bambang meninggalkan ruangan. Namun, Guru Besar dari Universitas Gadjah Mada itu langsung dipotong Ketua MK, Suhartoyo.

"Sudah tidak apa-apa, pak. Kan itu haknya beliau (Bambang) juga," jawab Suhartoyo.

4. Ketua MK Ancam Usir Bambang Widjojanto dan Fahri Bachmid: Kalau Mau Bicara Semua Keluar Aja

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengancam mengusir Kuasa Hukum dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Hal itu terjadi pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada hari ini Kamis (4/4/2024).

Kedua Kuasa Hukum itu ialah Bambang Widjojanto dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Fahri Bachmid dari kubu Prabowo-Gibran. Momen itu terjadi saat Bambang Widjojanto mengajukan pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran yakni Ahmad Doli Kurnia, Supriyanto, Raden Gani Muhammad dan Andi Batara Lifu.

Bambang kemudian masuk ke materi pertanyaan mengenai proses verifikasi faktual yang diduga dilanggar oleh Komisioner KPU dan KPU Provinsi yang dilaporkan oleh koalisi masyarakat sipil yang saat itu rapatnya dilakukan di Komisi II DPR RI. Rapat yang tadinya dibuka untuk umum itu kemudian dilakukan secara tertutup.

"Jadi ada civil society yang menekuni soal pemilu bersih pernah melaporkan kepada Komisi II ada pelanggaran proses verifikasi faktual yang diduga dilakukan oleh Komisioner KPU terhadap anggota Komisioner di Provinsi dan pada saat itu rapatnya yang tadi terbuka dibuat menjadi tertutup," kata Bambang.

Belum selesai Bambang menyelesaikan pertanyaannya, mantan pimpinan KPK itu mendapatkan sanggahan dari Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid. Fahri menyatakan keberatan lantaran Bambang keluar dari dalil yang dimohonkan.

"Yang mulia, kami ingin konfirmasi kepada pak Bambang, supaya jangan sesat informasi ini," kata Fahri Bachmid.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo kemudian menyanggah perdebatan keduanya. Suhartoyo kemudian mengancam untuk mengusir keduanya jika keduanya terus berbicara.

"Sudah, kalau mau bicara semua keluar aja, di luar, berdua," ucap Suhartoyo.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Pakar Hukum Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal, Minta 9 Hakim Mundur

Nasional
4 hari lalu

Fraksi PAN Dukung Penuh Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan di AKD DPR

Nasional
4 hari lalu

Pakar Hukum Sebut Jabatan Ketua MK Tak Sah, Desak Suhartoyo dan Para Hakim Mundur

Nasional
8 hari lalu

Cerita Prabowo Dongkol Nonton Podcast: Apa Saya Otoriter? Rasanya Nggak

Nasional
15 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal