6 Terpidana Kasus Vina Juga Laporkan RT Pasren dan Kahfi soal Dugaan Kesaksian Palsu

Jonathan Simanjuntak
Kuasa hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso, mengungkap pihak-pihak yang dilaporkan soal dugaan kesaksian palsu, dua di antaranya RT Pasren dan Kahfi. (Foto: Official iNews/YouTube)

"Intinya kami diberitahukan sudah mulai penyelidikan terhadap laporan yang kami berikan," ungkap dia.

Jutek lantas mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada yang merespons laporan tersebut.

"Kami berterima kasih atas respons dari Kapolri dan Kabareskrim atas laporan kami sudah diproses dan sudah berproses," kata dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bareskrim Bongkar Penyelundupan 3.394 Burung dari Luar Negeri, 2 WN Vietnam Jadi Tersangka

4 hari lalu

Hendak Laporkan Gibran ke Bareskrim, Pelapor Diminta Balik Senin

5 hari lalu

Breaking News: Bareskrim Polri Tetapkan 4 Korporasi Tersangka Karhutla hingga September 2026

7 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal