6 Terpidana Kasus Vina Juga Laporkan RT Pasren dan Kahfi soal Dugaan Kesaksian Palsu

Jonathan Simanjuntak
Kuasa hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso, mengungkap pihak-pihak yang dilaporkan soal dugaan kesaksian palsu, dua di antaranya RT Pasren dan Kahfi. (Foto: Official iNews/YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Jutek Bongso, mengungkapkan pihak-pihak yang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan kesaksian palsu. Selain Iptu Rudiana, Aep dan Dede, RT Pasren dan anaknya, Kahfi juga dilaporkan ke Bareskrim.

"Satu kepada Pasren dan Kahfi, kemudian kepada Aep dan Dede, kemudian terakhir laporan kepada Rudiana," kata Jutek dalam program Rakyat Bersuara bertajuk Saka Ajukan PK, Menang di Depan Mata? yang tayang di iNews, Selasa (23/7/2024). 

Dia menuturkan, laporan dipisah menjadi tiga Laporan Polisi (LP). Semuanya terkait dugaan kesaksian palsu yang dilontarkan para terlapor.

"Tiga-tiganya (keterangan palsu), ada tiga LP semuanya dikeluarkan tanda terima dan sudah berproses," tutur dia.

Menurutnya, polisi telah melakukan gelar perkara atas pelaporan terhadap Dede dan Aep. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan kecukupan bukti awal.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Hector Souto Yakin Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Iran di Final Piala Asia

Buletin
2 hari lalu

Gempa Pacitan Magnitudo 6,4 Tewaskan 1 Warga, Sejumlah Rumah Rusak

Buletin
2 hari lalu

KPK Tangkap Ketua dan Wakil PN Depok, Total 7 Orang Diamankan

Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Tetapkan Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Fraud

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal