6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Ditahan, Ini Alasan Polri

Puteranegara
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut penyidik masih akan melakukan pemeriksaan tambahan kepada para tersangka. (Foto: Humas Polri).

JAKARTA, iNews.id - Polri belum menahan enam tersangka kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Peristiwa tersebut menewaskan 131 orang. 

"Ya (belum ditahan)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Menurut Dedi, pihak kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap enam tersangka tersebut. 

"Masih dilakukan pemeriksaan tambahan oleh tim penyidik," ujar Dedi. 

Diketahui, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Korupsi Pengadaan Outsourcing

Nasional
4 hari lalu

Mutasi Polri, Irjen Daniel Silitonga Jadi Gubernur Akpol

Nasional
5 hari lalu

Polri Mutasi 54 Personel, Geser Eks Kapolres Bima Kota yang Terjerat Narkoba

Nasional
5 hari lalu

Terungkap, Ini Alasan KPK Tangkap Kasi Intel Bea Cukai terkait Suap Impor Barang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal