6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Terancam 5 Tahun Penjara

riana rizkia
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada enam tersangka tragedi di Kanjuruhan Malang (Foto MPI).

Pasal 360 KUHP:

(1) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.

(2) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya Rp4.500 (empat ribu lima ratus rupiah).

Pasal 103 UU RI Nomor 11 tahun 2002, tentang Keolahragaan: 


1. Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

2. Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton yang tidak mendapatkan rekomendasi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersangkutan dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.0 00,00 (satu miliar rupiah).

3. Setiap orang yang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan Prasarana Olahraga yang telah menjadi aset/milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah tanpa rekomendasi Menteri dan tanpa izin atau tanpa persetujuan dari yang berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (8) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).


Pasal 52 UU RI Nomor 11 tahun 2002, tentang Keolahragaan: 

Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Kapolri Minta Densus 88 Siaga saat Lebaran 2026, Pertahankan Zero Terrorist Attack

Seleb
18 jam lalu

Raffi Ahmad Salut Sport Tourism Jadi Tren Baru di Kalangan Anak Muda

Destinasi
19 jam lalu

Sport Tourism Half Marathon Perdana di Malang 26 April 2026, Kemenpar Beri Lampu Hijau!

Nasional
24 jam lalu

Kapolri Prediksi Puncak Arus Mudik 2026 Terjadi Dua Kali, Ini Tanggalnya  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal