6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Terancam 5 Tahun Penjara

riana rizkia
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada enam tersangka tragedi di Kanjuruhan Malang (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Polri menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang. Para tersangka disangkakan melanggar pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Mereka juga disangkakan Pasal 103 juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 tahun 2002, tentang Keolahragaan. 

Enam tersangka tersebut yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman dan Security Steward Suko Sutrisno.

"Kemungkinan bisa bertambah (tersangka)," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022).

Berikut ini isi lengkap pasal yang disangkakan kepada para tersangka:

Pasal 359 KUHP:

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Kapolri Minta Densus 88 Siaga saat Lebaran 2026, Pertahankan Zero Terrorist Attack

Seleb
20 jam lalu

Raffi Ahmad Salut Sport Tourism Jadi Tren Baru di Kalangan Anak Muda

Destinasi
21 jam lalu

Sport Tourism Half Marathon Perdana di Malang 26 April 2026, Kemenpar Beri Lampu Hijau!

Nasional
1 hari lalu

Kapolri Prediksi Puncak Arus Mudik 2026 Terjadi Dua Kali, Ini Tanggalnya  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal