60 Pengacara Siap Beri Bantuan Hukum kepada Iptu Rudiana Terkait Kasus Vina

Riyan Rizki Roshali
DPP (Perhakhi) telah menyiapkan tim yang terdiri dari 60 pengacara untuk membela Iptu Rudiana (Foto: Riyan Rizki)

Menurut Pitra, jika Iptu Rudiana diizinkan oleh Polri untuk memberikan keterangan, ia akan melakukannya tanpa keraguan. Namun, karena kasus ini ditangani oleh penyidik Polda Jawa Barat, Humas Polda Jawa Barat yang seharusnya memberikan informasi untuk mencegah spekulasi liar.

Sementara itu, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, Hadi Saputra, telah melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan. 

Kuasa hukum enam terpidana, Jutek Bongso, menyebutkan bahwa mereka telah melampirkan barang bukti dalam laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT BARESKRIM POLRI tertanggal 17 Juli 2024.

Jutek mengungkapkan bahwa Hadi mengaku mengalami berbagai bentuk penyiksaan selama proses hukum. Kuasa hukum keluarga terpidana, Rully Panggabean, merinci dugaan penganiayaan yang dialami Hadi, termasuk pukulan, injakan, dan dipaksa meminum urine.

Rully menambahkan, laporan tersebut dilatarbelakangi oleh rasa kemanusiaan dan sangat disayangkan jika dugaan penganiayaan tersebut benar terjadi.

“Kami minta agar penyidik Polri menyelidiki laporan ini secara menyeluruh. Kami berharap kasus ini bisa diurai secara adil dan transparan,” ujar Rully.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
21 hari lalu

Kurir yang Bawa Ratusan Ribu Ekstasi Sempat Ajak Istri sebelum Kecelakaan

Nasional
21 hari lalu

Bareskrim: Permintaan Narkoba Meningkat saat Libur Nataru

Nasional
21 hari lalu

Jelang Nataru, Polri Operasi Narkoba Besar-besaran ke Diskotek hingga Bar

Nasional
31 hari lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Sumut, Sita 47 Kg Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal