“Andre Yunus, yang menurut uraian dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, yang mengalami luka akibat peristiwa tersebut, tidak pernah hadir dan diperiksa di persidangan sehingga kondisi medisnya tidak pernah diuji secara langsung melalui pemeriksaan Saksi Korban maupun pembuktian medis yang memadai dihadapan persidangan,” lanjut putusan tersebut.
Pertimbangan ketujuh berkaitan dengan kondisi keluarga kedua terdakwa. Majelis Hakim mempertimbangkan posisi keduanya sebagai suami dan ayah sekaligus tulang punggung bagi kehidupan keluarganya.
Berdasarkan tujuh pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding menilai kedua terdakwa masih dapat dipertahankan sebagai prajurit TNI.
Karena itu, pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang sebelumnya dijatuhkan Majelis Hakim Tingkat Pertama ditiadakan.
“Dengan demikian pidana tambahan pemecatan kepada Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 harus ditiadakan, untuk memberi kesempatan kepada Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 untuk memperbaiki diri menjadi prajurit TNI yang baik,” tutup putusan itu.