7 Alasan Hakim Batalkan Pemecatan 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Nur Khabibi
Alasan hakim batalkan pemecatan prajurit TNI terdakwa penyiram air keras ke Andrie Yunus. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Keputusan tersebut diambil setelah hakim mempertimbangkan tujuh hal sebelum menyatakan keduanya masih layak dipertahankan sebagai prajurit TNI.

Pertimbangan pertama berkaitan dengan semangat pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Majelis Hakim menilai hukum pidana modern tidak hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi juga mengedepankan rehabilitasi pelaku serta pemulihan hubungan sosial.

“Tidak lagi hanya menekankan hukuman, tetapi juga keseimbangan antara pelaku, korban, dan masyarakat dimana pemidanaan tidak hanya fokus pada pembalasan (retributif) akan tetapi juga memperbaiki pelaku (rehabilitatif) dan memulihkan hubungan social (restorative),” tulis salinan putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, dikutip Sabtu (5/9/2026).

Pertimbangan kedua dan ketiga berasal dari hasil pemeriksaan psikologi terhadap kedua terdakwa. Pemeriksaan Pusat Psikologi TNI menunjukkan keduanya tidak memiliki gangguan kepribadian patologis maupun kecenderungan perilaku antisosial yang berpotensi membahayakan masyarakat atau lingkungan kedinasan secara berkelanjutan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
7 hari lalu

MK: Prajurit TNI Terlibat Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

7 hari lalu

Breaking News: Mendagri Pecat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang

16 hari lalu

Presiden Prabowo: Prajurit TNI Harus Selalu Dengar Kesulitan Rakyat

17 hari lalu

Prabowo Minta Para Prajurit Lindungi Masyarakat: Rakyat yang Memberi Makan TNI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal