7 Alasan Hakim Batalkan Pemecatan 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Nur Khabibi
Alasan hakim batalkan pemecatan prajurit TNI terdakwa penyiram air keras ke Andrie Yunus. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Vonis 4 Prajurit BAIS TNI

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun penjara terhadap empat prajurit BAIS TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (10/6/2026).

Keempat terdakwa yakni Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetya (NDP), dan Lettu Sami Lakka.

Dalam amar putusan, Serda Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono 2 tahun 6 bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya 2 tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka 1 tahun 6 bulan penjara.

Selain pidana penjara, Majelis Hakim Tingkat Pertama juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya tetap dijatuhi pidana penjara tanpa disertai hukuman pemecatan.

Dua terdakwa yang sebelumnya dijatuhi pidana tambahan pemecatan kemudian mengajukan upaya hukum banding. Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengambil putusan berbeda dengan menghapus pidana tambahan tersebut.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
7 hari lalu

MK: Prajurit TNI Terlibat Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

7 hari lalu

Breaking News: Mendagri Pecat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang

17 hari lalu

Presiden Prabowo: Prajurit TNI Harus Selalu Dengar Kesulitan Rakyat

17 hari lalu

Prabowo Minta Para Prajurit Lindungi Masyarakat: Rakyat yang Memberi Makan TNI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal