Hasil pemeriksaan juga menunjukkan kedua terdakwa masih memiliki kemampuan untuk dibina, melakukan evaluasi diri, menyadari kesalahan, serta menjalani rehabilitasi moral, sosial, dan perilaku.
“Dengan kata lain, alat bukti ilmiah yang diajukan di persidangan justru menunjukkan bahwa tujuan pembinaan sebagaimana diamanatkan hukum pidana modern masih sangat mungkin dicapai,” lanjut pertimbangan hakim.
Pertimbangan keempat, hakim menilai kedua terdakwa bukan seorang residivis dan tidak memiliki riwayat pelanggaran berat selama berdinas. Keduanya juga dinilai bukan orang yang sepanjang hidupnya diwarnai pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai keprajuritan.
Pertimbangan kelima menyangkut sikap kedua terdakwa selama proses hukum. Keduanya mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, dan menunjukkan penyesalan. Majelis Hakim turut mempertimbangkan rekam jejak pengabdian keduanya selama berdinas.
Pertimbangan keenam berkaitan dengan ketidakhadiran Andrie Yunus dalam persidangan. Hakim menyebut korban yang mengalami luka akibat peristiwa tersebut tidak pernah hadir dan diperiksa secara langsung di persidangan.