7 Alasan Hakim Batalkan Pemecatan 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Nur Khabibi
Alasan hakim batalkan pemecatan prajurit TNI terdakwa penyiram air keras ke Andrie Yunus. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan kedua terdakwa masih memiliki kemampuan untuk dibina, melakukan evaluasi diri, menyadari kesalahan, serta menjalani rehabilitasi moral, sosial, dan perilaku.

“Dengan kata lain, alat bukti ilmiah yang diajukan di persidangan justru menunjukkan bahwa tujuan pembinaan sebagaimana diamanatkan hukum pidana modern masih sangat mungkin dicapai,” lanjut pertimbangan hakim.

Pertimbangan keempat, hakim menilai kedua terdakwa bukan seorang residivis dan tidak memiliki riwayat pelanggaran berat selama berdinas. Keduanya juga dinilai bukan orang yang sepanjang hidupnya diwarnai pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai keprajuritan.

Pertimbangan kelima menyangkut sikap kedua terdakwa selama proses hukum. Keduanya mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, dan menunjukkan penyesalan. Majelis Hakim turut mempertimbangkan rekam jejak pengabdian keduanya selama berdinas.

Pertimbangan keenam berkaitan dengan ketidakhadiran Andrie Yunus dalam persidangan. Hakim menyebut korban yang mengalami luka akibat peristiwa tersebut tidak pernah hadir dan diperiksa secara langsung di persidangan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
14 jam lalu

Vonis 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Menteri Pigai Minta Kasasi hingga PK

16 jam lalu

Menteri Pigai Protes Vonis Banding 2 Prajurit TNI Pelaku Penyiram Air Keras

1 hari lalu

Vonis 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Lolos dari Pemecatan

2 bulan lalu

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI di Tangsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal