7 Pengacara Kawal Evi Novida Ginting Lawan Pemecatan di PTUN

Antara
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik. (Foto: dok. Antara)

JAKARTA, iNews.id – Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas pemecatannya sebagai anggota lembaga penyelenggaran pemilu tersebut. Evi menganggap pemecatan tersebut tidak sah secara hukum.

Evi didampingi pengacara saat mendaftarkan gugatannya tersebut. Tujuh advokat itu mengatasnamakan "Tim Advokasi Penegak Kehormatan Penyelenggara Pemilu".

Informasi yang dihimpun iNews, Minggu (19/4/2020), tergabung dalam tim pengacara tersebut antara lain Heru Widodo dan Hasan Tua Lumbanraja. Dalam sengketa hukum di DKPP sebelumnya, kuasa hukum yang terlibat antara lain Fadli Nasution.


Saya mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan saya tercatat Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT," kata Evi Novida saat mendaftarkan gugatan pada Sabtu (18/4/2020) kemarin.

Evi menggugat ke PTUN atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020. Melalui keppres tersebut, Presiden Joko Widodo memberhentikan Evi secara tidak hormat sebagai Anggota KPU Masa Jabatan 2017-2022

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

57 tahun lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw Dipecat, Terbukti Masih Berstatus ASN

57 tahun lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal