JAKARTA, iNews.id – Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas pemecatannya sebagai anggota lembaga penyelenggaran pemilu tersebut. Evi menganggap pemecatan tersebut tidak sah secara hukum.
Evi didampingi pengacara saat mendaftarkan gugatannya tersebut. Tujuh advokat itu mengatasnamakan "Tim Advokasi Penegak Kehormatan Penyelenggara Pemilu".
Informasi yang dihimpun iNews, Minggu (19/4/2020), tergabung dalam tim pengacara tersebut antara lain Heru Widodo dan Hasan Tua Lumbanraja. Dalam sengketa hukum di DKPP sebelumnya, kuasa hukum yang terlibat antara lain Fadli Nasution.
Saya mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan saya tercatat Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT," kata Evi Novida saat mendaftarkan gugatan pada Sabtu (18/4/2020) kemarin.
Evi menggugat ke PTUN atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020. Melalui keppres tersebut, Presiden Joko Widodo memberhentikan Evi secara tidak hormat sebagai Anggota KPU Masa Jabatan 2017-2022