7 Pidana Diubah di RUU KUHP, Mulai Unjuk Rasa hingga Perusakan Rumah Ibadah

Kiswondari
Carlos Roy Fajarta
Wamen Hukum dan HAM Eddy Hiariej. (Foto MPI: Armydian Kurniawan).

1. Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa dan Demonstrasi (perubahan pasal dan masa pidana)

Draf 2019: Pasal 273, 1 tahun atau kategori II

Draf Baru: Pasal 256, 6 bulan atau kategori II

2. Pasal 274: Mengadakan Pesta Tanpa Izin

Draf 2019: (1) kategori II; (2) Menimbulkan keonaran, 1 tahun atau kategori II

Draf Baru: (1) Kategori II; (2) Menimbulkan keonaran, 6 bulan atau kategori II

3. Pasal 276: Tanpa Izin Memberi atau Menerima Barang dari Napi

Draf 2019: 1 tahun atau kategori II

Draf Baru: 6 bulan atau kategori II

4. Pasal 304: Menghasut untuk Jadi Tidak Beragama

Draf 2019: 4 tahun atau kategori IV

Draf Baru: (1) 2 tahun atau kategori III; (2) dengan kekerasan/ancaman, 4 tahun atau kategori IV

5. Pasal 305 ayat (3): Dengan Kekerasan/Ancaman Kekerasan Membubarkan Ibadah

Draf 2019: 5 tahun atau kategori V

Draf Baru: 5 tahun atau kategori IV

6. Pasal 306: Penghinaan Terhadap Pemimpin Keagamaan

Draf 2019: 2 tahun atau Kategori III

Draf Baru: 1 tahun atau kategori III

7. Pasal 307: Merusak Bangunan Beribadah

Draf 2019: 5 tahun atau kategori V

Draf Baru: (1) Menodai bangunan, 1 tahun atau kategori II; (2) Merusak, 5 tahun atau kategori IV.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Lantik 400 Pejabat Kemenhaj, Wamen Dahnil: Jangan Khianati Presiden Prabowo dan Umat

Nasional
5 hari lalu

5 Tahapan Polri Tangani Aksi Demonstrasi, dari Situasi Kondusif hingga Rusuh

Nasional
6 hari lalu

Polri Ubah Cara Tangani Demo, Kini Terapkan 5 Tahapan

Nasional
6 hari lalu

Polri Pakai Pendekatan Baru Tangani Unjuk Rasa, Tiru Inggris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal