7 Pidana Diubah di RUU KUHP, Mulai Unjuk Rasa hingga Perusakan Rumah Ibadah

Kiswondari
Carlos Roy Fajarta
Wamen Hukum dan HAM Eddy Hiariej. (Foto MPI: Armydian Kurniawan).

1. Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa dan Demonstrasi (perubahan pasal dan masa pidana)

Draf 2019: Pasal 273, 1 tahun atau kategori II

Draf Baru: Pasal 256, 6 bulan atau kategori II

2. Pasal 274: Mengadakan Pesta Tanpa Izin

Draf 2019: (1) kategori II; (2) Menimbulkan keonaran, 1 tahun atau kategori II

Draf Baru: (1) Kategori II; (2) Menimbulkan keonaran, 6 bulan atau kategori II

3. Pasal 276: Tanpa Izin Memberi atau Menerima Barang dari Napi

Draf 2019: 1 tahun atau kategori II

Draf Baru: 6 bulan atau kategori II

4. Pasal 304: Menghasut untuk Jadi Tidak Beragama

Draf 2019: 4 tahun atau kategori IV

Draf Baru: (1) 2 tahun atau kategori III; (2) dengan kekerasan/ancaman, 4 tahun atau kategori IV

5. Pasal 305 ayat (3): Dengan Kekerasan/Ancaman Kekerasan Membubarkan Ibadah

Draf 2019: 5 tahun atau kategori V

Draf Baru: 5 tahun atau kategori IV

6. Pasal 306: Penghinaan Terhadap Pemimpin Keagamaan

Draf 2019: 2 tahun atau Kategori III

Draf Baru: 1 tahun atau kategori III

7. Pasal 307: Merusak Bangunan Beribadah

Draf 2019: 5 tahun atau kategori V

Draf Baru: (1) Menodai bangunan, 1 tahun atau kategori II; (2) Merusak, 5 tahun atau kategori IV.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Rusak Mobil Kemendagri saat Demo Agustus 2025, 2 Pelaku Divonis 7 Bulan Penjara

Nasional
16 hari lalu

Satgas PKH Buka Peluang Jerat Perusahaan Lain Penyebab Banjir dan Longsor Sumatra

Internasional
1 bulan lalu

Demo Iran Makin Chaos! 217 Orang Dilaporkan Tewas

Nasional
1 bulan lalu

Surati Polri, Hakim Ad Hoc bakal Demo di Depan Istana 22-23 Januari 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal