3. Lama Cuti Melahirkan
Pasal 4 ayat (3) mengatur cuti bagi ibu yang melahirkan. Tertulis, cuti paling singkat selama tiga bulan pertama.
Cuti dapat diperpanjang paling lama tiga bulan berikutnya. Hal ini jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
4. Ibu Sedang Cuti Melahirkan Tidak Bisa Diberhentikan
Dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan ibu yang sedang melaksanakan cuti melahirkan tidak bisa diberhentikan dari pekerjaannya. Sang ibu juga tetap mendapatkan haknya sesuai ketentuan perundang-undangan.
5. Mekanisme Hak Upah Ibu saat Cuti Melahirkan
Kemudian Pasal 5 ayat (2) mengatur tentang hak ibu yang sedang melaksanakancuti melahirkan untuk mendapatkan upah. Dengan ketentuan upah diberikan secara penuh pada tiga bulan pertama cuti, bulan keempat serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
6. Lama Cuti Ayah
Selain cuti bagi ibu, Pasal 6 ayat (2) mengatur lama cuti bagi ayah atau suami yang mendampingi istrinya melahirkan. Beleid itu mengatur cuti ayah diberikan selama dua hari dan dapat diperpanjang tiga hari berikutnya sesuai kesepakatan.