7 Poin Penting UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Cuti Ayah Berapa Lama?

Felldy Aslya Utama
Rizky Agustian
DPR mengesahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan menjadi UU. Berapa lama cuti ayah? (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang KesejahteraanIbu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Sejumlah poin penting diatur dalam undang-undang tersebut. Salah satunya cuti ayah untuk mendampingi istri melahirkan.

Berikut poin-poin penting yang diatur dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan sebagaimana iNews.id rangkum.

1. Judul Undang-undang Diubah

Dalam rapat kerja dengan pemerintah pada Senin (25/3/2024), Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka menyampaikan laporan pembahasan RUU tersebut.

Salah satu pokok yang disepakati Komisi VIII DPR dan pemerintah yakni pengubahan judul dari RUU tentang Kesejahteraan ibu dan Anak menjadi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan.

2. Definisi Anak Dipertajam

RUU tersebut mendefinisikan anak sesuai peraturan perundang-undangan. Definisinya pun dipertajam.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 jam lalu

Prabowo Singgung Posisi Indonesia di G20: Tidak Pantas, Masih Ada Rakyat yang Lapar

3 hari lalu

Respons Wacana Pilkada Tanpa Wakil, Partai Perindo Minta Kewenangan Pimpinan Daerah Dipertegas

22 hari lalu

Cak Imin Beberkan Daftar Undang-Undang yang Perlu Diubah: Omnibus Law Cipta Kerja hingga UU Minerba

25 hari lalu

Tok! DPR Sahkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Jadi Undang-Undang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal