7 Poin Penting UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Cuti Ayah Berapa Lama?

Felldy Aslya Utama
Rizky Agustian
DPR mengesahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan menjadi UU. Berapa lama cuti ayah? (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Sejumlah poin penting diatur dalam undang-undang tersebut. Salah satunya cuti ayah untuk mendampingi istri melahirkan.

Berikut poin-poin penting yang diatur dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan sebagaimana iNews.id rangkum.

1. Judul Undang-undang Diubah

Dalam rapat kerja dengan pemerintah pada Senin (25/3/2024), Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka menyampaikan laporan pembahasan RUU tersebut.

Salah satu pokok yang disepakati Komisi VIII DPR dan pemerintah yakni pengubahan judul dari RUU tentang Kesejahteraan ibu dan Anak menjadi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan.

2. Definisi Anak Dipertajam

RUU tersebut mendefinisikan anak sesuai peraturan perundang-undangan. Definisinya pun dipertajam.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Hakim Ad Hoc bakal Mogok Massal, Protes Tunjangan Tidak Naik sejak 2013

Nasional
6 hari lalu

Diteken Prabowo, KUHAP Baru Jadi UU Nomor 20 Tahun 2025

Megapolitan
22 hari lalu

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tuai Pro Kontra, Pedagang Terancam Turun Omzet

Nasional
1 bulan lalu

Tok! DPR Sepakat RUU Pengelolaan Ruang Udara Disahkan Jadi Undang-Undang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal