7 Polisi yang Dipecat dan Didemosi Buntut Kasus Pemerasan WN Malaysia Ajukan Banding

riana rizkia
Ilustrasi polisi ajukan banding atas putusan demosi hingga pemecatan di kasus pemerasan WN Malaysia. (foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) telah menjatuhkan sanksi kepada tujuh dari 18 anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP asal Malaysia. Ketujuh polisi itu mendapat sanksi yang berbeda, mulai dari demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Berdasarkan keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, diketahui bahwa ketujuh anggota Polri itu mengajukan banding atas putusan mereka masing-masing.

Adapun anggota yang dikenakan sanksi PTDH adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful. 

Kemudian, empat lainnya dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakkan hukum. Mereka adalah, Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, dan mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Sidang Etik, Saksi Ungkap Kronologi Aksi Joget Uya Kuya-Eko Patrio di DPR

Nasional
1 hari lalu

Sidang Etik Ahmad Sahroni Cs, MKD DPR Cecar Saksi soal Pembahasan Kenaikan Gaji

Nasional
1 hari lalu

MKD Gelar Sidang Etik Ahmad Sahroni Cs Hari Ini, Minta Keterangan Saksi dan Ahli 

Nasional
2 hari lalu

Polisi Ungkap Kondisi Terkini Onad usai Ditangkap terkait Narkoba

Nasional
3 hari lalu

Tes Urine Negatif, Istri Onad Sudah Dipulangkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal