7 Polisi yang Dipecat dan Didemosi Buntut Kasus Pemerasan WN Malaysia Ajukan Banding

riana rizkia
Ilustrasi polisi ajukan banding atas putusan demosi hingga pemecatan di kasus pemerasan WN Malaysia. (foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) telah menjatuhkan sanksi kepada tujuh dari 18 anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP asal Malaysia. Ketujuh polisi itu mendapat sanksi yang berbeda, mulai dari demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Berdasarkan keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, diketahui bahwa ketujuh anggota Polri itu mengajukan banding atas putusan mereka masing-masing.

Adapun anggota yang dikenakan sanksi PTDH adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful. 

Kemudian, empat lainnya dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakkan hukum. Mereka adalah, Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, dan mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Komisi Reformasi Ingin Polri Tinggalkan Gaya Militer, Jangan Hedonis

Nasional
1 hari lalu

Komisi Reformasi Ingin Ciptakan Polisi Sipil, Mahfud: Tak Militeristik, Disenangi Orang

Nasional
1 hari lalu

Polri Tetap di Bawah Presiden, Mahfud MD: Kalau di Bawah Kementerian Nanti Dipolitisir

Nasional
2 hari lalu

Kompolnas Kembangkan Pengaduan Digital, Warga Bisa Laporkan Polisi Nakal

Nasional
2 hari lalu

Komisi Reformasi Polri: Presiden Putuskan Jabatan Sipil Bisa Diduduki Polisi Dibatasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal