7 Polisi yang Dipecat dan Didemosi Buntut Kasus Pemerasan WN Malaysia Ajukan Banding

riana rizkia
Ilustrasi polisi ajukan banding atas putusan demosi hingga pemecatan di kasus pemerasan WN Malaysia. (foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) telah menjatuhkan sanksi kepada tujuh dari 18 anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP asal Malaysia. Ketujuh polisi itu mendapat sanksi yang berbeda, mulai dari demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Berdasarkan keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, diketahui bahwa ketujuh anggota Polri itu mengajukan banding atas putusan mereka masing-masing.

Adapun anggota yang dikenakan sanksi PTDH adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful. 

Kemudian, empat lainnya dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakkan hukum. Mereka adalah, Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, dan mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin.

Lalu, Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto; dan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

17.628 Personel Dikerahkan Amankan Aksi di Jakarta Hari Ini

3 hari lalu

2.373 Polisi Amankan Laga Timnas Indonesia Vs Malaysia di GBK Malam Ini

7 hari lalu

Ada Demo Hari Ini, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas hingga DPR

9 hari lalu

Geger! Jasad Bayi Laki-Laki Ditemukan Mengambang di Kali Babelan Bekasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal