Lalu, Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto; dan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik.
Tim iNews.id telah mencoba menghubungi Trunoyudo Wisnu Andiko untuk mengetahui informasi terbaru terkait pengajuan banding ketujuh pelanggar, dan jadwal sidang etik selanjutnya untuk anggota Polri lain. Namun belum ada jawaban hingga berita ini dimuat.
Sebelumnya, Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam mengatakan, berdasarkan sidang pada 31 Desember 2024, dan 2 Januari 2025, para personel Polri yang telah menjalani sidang etik mengakui pemerasan yang mereka lakukan kepada WN Malaysia.
"Kalau faktual soal pemerasan tidak ada yang berkelit, karena memang fakta dan buktinya juga cukup kuat," kata Anam kepada wartawan, Jumat (3/1/2024).
Anam mengungkap, rata-rata mereka berkelit pada tanggungjawab dalam melakukan tindakan pemerasan. Dengan harapan, semakin sedikit tanggungjawab dalam pemerasan, semakin ringan pula hukuman.
"Berkelitnya rata-rata pada satu struktur pertanggungjawaban sehingga dia, apa namanya, ya kepingin hukumannya atau sanksinya ringan, hanya itu. Kalau soal pemerasannya nggak," katanya.