7 Terdakwa Kasus Korupsi Cap Emas Antam Ilegal Dituntut 8-12 Tahun Penjara

Jonathan Simanjuntak
Tujuh terdakwa kasus korupsi cap emas Antam ilegal dituntut hukuman 8-12 tahun penjara. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

3. Suryadi Jonathan, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp343.412.878.342,50 subsider 7 tahun kurungan.

4. James Tamponawas, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp119.272.234.430 subsider 6 tahun kurungan.

5. Ho Kioen Tjay, dituntut 10 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp35.460.330.000 subsider 5 tahun kurungan.

6. Djudju Tanuwidjaja, dituntut 10 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 43.327.261.500 subsider 5 tahun kurungan.

7. Gluria Asih Rahayu, dituntut 8 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2.066.130.000 subsider 4 tahun kurungan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
15 jam lalu

Sita Rp1,5 Miliar, KPK Usut Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Pemkab Bogor

1 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp31.000, Termurah Dijual Segini

2 hari lalu

Eks Ketum PBNU Gus Yahya Datangi PN Jakpus, Hadiri Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut

2 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Melesat Rp15.000, Buyback Jadi Segini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal