7 Terdakwa Kasus Korupsi Cap Emas Antam Ilegal Dituntut 8-12 Tahun Penjara

Jonathan Simanjuntak
Tujuh terdakwa kasus korupsi cap emas Antam ilegal dituntut hukuman 8-12 tahun penjara. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Hasil emas batangan itu kemudian dicap merek berupa logo LM hingga diberikan tanda LBMA-sertifikasi Komite Akreditasi Nasional (KAN). Sertifikasi itu untuk menjamin bahwa produk emas tersebut berasal dari sumber yang legal.

Selama persidangan, jaksa menilai perbuatan kerja sama itu memperkaya tujuh terdakwa dari pihak swasta. Sebaliknya, akibat kerja sama tersebut negara justru dirugikan sebesar Rp3,3 triliun.

Perbuatan tujuh terdakwa ini turut melibatkan mantan pejabat PT Antam. Total ada enam terdakwa dari PT Antam yang turut diadili dalam perkara ini.

Mereka semua masuk klaster terdakwa PT Antam. Seluruh terdakwa dari klaster PT Antam merupakan pejabat yang berada di UBPP LM.

Mereka adalah Vice President (VP) UBPP LM Antam 2008-2011 Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam 2011-2013 Herman, Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013-2017 Dody Martimbang.

Lalu, General Manager (GM) UBPP LM Antam 2017-2019 Abdul Hadi Aviciena. Kemudian GM UBPP LM Antam 2019-2020 Muhammad Abi Anwar dan GM UBPP LM Antam 2021-2022 Iwan Dahlan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
12 jam lalu

Vonis Berat! Anak Riza Chalid Dihukum 15 Tahun Terkait Korupsi Minyak Mentah

Buletin
13 jam lalu

Pengemudi Ugal-ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jakpus Jadi Tersangka

Nasional
15 jam lalu

Hakim Mulyono Dissenting Opinion Vonis Anak Riza Chalid, Ragukan Penghitungan Kerugian Negara

Nasional
17 jam lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Meroket Lagi, Buyback Ikut Naik! 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal