7 Terdakwa Kasus Korupsi Cap Emas Antam Ilegal Dituntut 8-12 Tahun Penjara

Jonathan Simanjuntak
Tujuh terdakwa kasus korupsi cap emas Antam ilegal dituntut hukuman 8-12 tahun penjara. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Hasil emas batangan itu kemudian dicap merek berupa logo LM hingga diberikan tanda LBMA-sertifikasi Komite Akreditasi Nasional (KAN). Sertifikasi itu untuk menjamin bahwa produk emas tersebut berasal dari sumber yang legal.

Selama persidangan, jaksa menilai perbuatan kerja sama itu memperkaya tujuh terdakwa dari pihak swasta. Sebaliknya, akibat kerja sama tersebut negara justru dirugikan sebesar Rp3,3 triliun.

Perbuatan tujuh terdakwa ini turut melibatkan mantan pejabat PT Antam. Total ada enam terdakwa dari PT Antam yang turut diadili dalam perkara ini.

Mereka semua masuk klaster terdakwa PT Antam. Seluruh terdakwa dari klaster PT Antam merupakan pejabat yang berada di UBPP LM.

Mereka adalah Vice President (VP) UBPP LM Antam 2008-2011 Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam 2011-2013 Herman, Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013-2017 Dody Martimbang.

Lalu, General Manager (GM) UBPP LM Antam 2017-2019 Abdul Hadi Aviciena. Kemudian GM UBPP LM Antam 2019-2020 Muhammad Abi Anwar dan GM UBPP LM Antam 2021-2022 Iwan Dahlan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Ade Armando: Saya Tak Tuduh JK Menista Agama, tapi Kalimatnya Bermasalah

Buletin
12 jam lalu

Mengerikan! Video Pantauan Udara Gerbong KRL Hancur usai Ditabrak KA Argo Bromo di Bekasi

Buletin
12 jam lalu

Gerak Cepat! Prabowo Kunjungi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Perintahkan Investigasi

Buletin
12 jam lalu

Dramatis! Evakuasi Kecelakaan KRL di Bekasi Timur, 14 Korban Tewas dan 84 Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal