7 Terdakwa Kasus Korupsi Cap Emas Antam Ilegal Dituntut 8-12 Tahun Penjara

Jonathan Simanjuntak
Tujuh terdakwa kasus korupsi cap emas Antam ilegal dituntut hukuman 8-12 tahun penjara. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas selama 8-12 tahun penjara. Jaksa menilai seluruh terdakwa terbukti tindak pidana yang didakwakan.

Tujuh terdakwa itu merupakan pihak swasta, yakni Lindawati Effendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Gluria Asih Rahayu, Djudju Tanuwidjaja (Direktur PT Jardintraco Utama), dan Hok Kioen Tjay. Mereka merupakan pelanggan emas cucian dan lebur cap Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama sama," ujar jaksa membacakan tuntutan para terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025).

Secara terperinci, tuntutan masing-masing terdakwa yakni:

1. Lindawati Efendi, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp616.943.385.300 subsider 8 tahun kurungan.

2. Suryandi Lukmantara, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp444.925.877.760 subsider 7 tahun kurungan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp4.000, Buyback Menyusut Jadi Segini

1 hari lalu

Begini Konstruksi Perkara Korupsi Digitalisasi SPBU yang Rugikan Negara Rp322,18 Miliar

2 hari lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, Ini Identitasnya

2 hari lalu

KPK Terbitkan 6 SP3 Kasus Korupsi, Tersangka Meninggal hingga Menang Praperadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal