7 Tersangka Perusakan Vila Retret Pelajar Kristen di Sukabumi Ditahan

Dharmawan Hadi
Vila yang dijadikan retret pelajar Kristiani di Sukabumi dirusak massa. Polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. (Foto: iNews)

Akibat dari kejadian itu, tutur Kapolda Jabar, beberapa kaca jendela, pagar, kursi, salib, satu unit motor rusak. Kemudian, satu unit mobil warna cokelat lecet. “Korban menderita kerugian materil kurang lebih sebesar Rp50 juta," tutur Kapolda Jabar. 

Peran ketujuh tersangka, kata Irjen Pol Rudi, RN merusak pagar dan mengangkat salib, UE dan EM merusak pagar, MD merusak motor, MSM menurunkan dan merusak salib besar, H merusak pagar dan merusak motor, serta EM merusak pagar.  

"Kami akan terus memeriksa saksi-saksi lain sekaligus terlapor dan terduga pelaku. Polda Jabar berkoordinasi dengan pemerintahan desa setempat. Intinya, yang salah harus mendapat sanksi hukum. Polri akan melindungi semua warga dari mana pun dan agama apa pun itu," ucap Kapolda Jabar.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Jabar
4 bulan lalu

Alasan Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Perusakan Vila Retret Ibadah di Sukabumi

Nasional
4 bulan lalu

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Intoleransi di Sukabumi

Nasional
4 bulan lalu

Kasus Intoleransi di Sukabumi, Dedi Mulyadi: Perbedaan Keyakinan Jangan Jadi Alasan Perpecahan

Nasional
17 jam lalu

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi, Salah Satunya Pemodal

Nasional
19 jam lalu

KPK Sudah Tetapkan Tersangka terkait OTT Gubernur Riau, Diumumkan Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal