75 Jemaah Haji Ajukan Tanazul, Kemenag Kembalikan ke Kloter Awal

Sucipto
Ilustrasi jemaah haji di Makkah (foto: MPI)

Apalagi, kata Cecep, pada musim haji kali ini banyak jemaah-jemaah haji yang sudah lanjut usia (lansia) sehingga memerlukan pendampingan dari kelompok atau orang-orang terdekatnya sejak di Tanah Air. 

"Mungkin yang sepuh di kloter yang satu, sementara pendampingnya di kloter yang lain. ini perlu digabungkan. Nanti di Makkah ketua kloter membawa surat dari embarkasi, kemudian datang ke sektor. Nanti Sektor membawa surat pengantar itu ke daker," katanya. 

Mengacu pada Surat Edaran Nomor 058/D.MAK/Dk.4/06/2023 disebutkan bahwa tanazul/mutasi kloter untuk jemaah yang sakit harus memenuhi persyaratan meliputi, surat rekomendasi petugas kesehatan kloter dan surat rekomendasi dari Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja Makkah.

"Proses tanazul hanya bisa dilakukan di Makkah karena menyangkut penempatan dan sistem layanan-layanan lainnya. Termasuk juga menyangkut kepulangan ke Indonesia," ucapnya. 

Sedangkan pengajuan tanazul selain jemaah sakit harus memenuhi persyaratan antara lain, surat pengantar dari PPIH Embarkasi yang bersangkutan; surat pengantar dari Ketua Sektor sesuai penempatan sektor jemaah.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

DPR Usul Rute Penerbangan Haji 2026 Lewat Afrika, Ini Kata Kemenhaj

Nasional
2 hari lalu

Konflik Timur Tengah Memanas, DPR Minta Skenario Terburuk Haji dan Umrah Disiapkan

Nasional
18 hari lalu

RI Siap Ekspor Ikan Patin ke Arab Saudi untuk Konsumsi Jemaah Haji

Nasional
21 hari lalu

Tim Pengawas Haji 2026 Resmi Dibentuk, Dipimpin Langsung Petinggi DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal